Politik menurut para Ahli

Politik sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:

# ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya

# ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama

# CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.

# LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara

# ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia

# IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W

 

Politik Aliran

Pengertian politik aliran

 
Politik aliran berasal dari kata politik dan aliran. Politik, artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan dan siasat) mengenai pemerintahan negara atau cara bertindak atau kebijakan dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Adapun aliran, artinya haluan, pendapat, paham politik, dan pandangan hidup (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001). Jadi, politik aliran adalah sebagai suatu kebijakan atau siasat yang dijadikan haluan paham politik atau pandangan hidup oleh seseorang atau kelompok masyarakat. Misalnya, masyarakat Indonesia sepakat menetapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. hal lainnya adalah bangsa Indonesia sepakat menetapkan sistem demokrasi Pancasila sebagai asas kedaulatan rakyat Indonesia.

Berkembangnya kehidupan politik (sistem politik) terjadi sebagai konsekuensi adanya kehidupan masyarakat yang majemuk dan pelapisan sosial (stratifikasi sosial) di samping proses-proses sosial yang lain. Konsep tentang politik muncul dalam kehidupan masyarakat terutama dari lapisan kelas atas (penguasa atau kaum elit) dalam usaha mengatur, mengorganisasikan, dan mempersatukan segenap lapisan masyarakat. Dengan demikian, dapat dicapai keseimbangan kekuasaan, keseimbangan dalam kesejahteraan, ketertiban, keamanan dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat.

Perkembangan politik aliran berkaitan dengan kemajemukan masyarakat dalam ras, agama, suku bangsa, klan, profesi, jenis kelamin dan budaya. Berkembangnya politik aliran berhubungan erat dengan terjadinya primordialisme dalam kehidupan bermasyarakat. Kuatnya ikatan primordial dalam masyarakat Indonesia dapat dilihat dari adanya beberapa hal, seperti adanya sentimen kedaerahan, sentimen kesukuan, serta sentimen keagamaan, ras, dan provinsialisme yang masih tinggi di tengah-tengah masyarakat.

Berkembangnya politik aliran dalam masyarakat majemuk ternyata menghambat proses integrasi sosial karena diwarnai oleh konflik yang bersifat sentrifugal dan sulit dikendalikan. Konflik tersebut melibatkan ideologi, agama, suku bangsa, atau sentimen kedaerahan.

Demokrasi

Pengertian demokrasi secara sederhana adalah :  pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

demokrasiKata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :

  1. Demos yang berarti : rakyat
  2. Kratos/cratein yang berarti pemerintahan

Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasiitu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.

  1. Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah  yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
  2. Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
  3. Demokrasi substantif  => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.

Demikianlah sedikit informasi mengenai pengertian demokrasi, semoga anda bisa memiliki gambaran yang jelas seputar pengertian demokrasi itu.

Pengertian Politik

Kita sering mendengar yang namanya politik tapi ada banyak juga orang tidak mengerti apa sebenarnya pengertian politik tersebut, mungkin juga anda salah satunya :-) makanya anda sampai ke website ini betul3x :-) .

Kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :

  1. politikpolities => warga negara
  2. politikos => kewarganegaraan
  3. politike episteme => ilmu politik
  4. Politicia => pemerintahan Negara

Jadi kalau kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :

  1. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
  2. Politik adalah bermacam2 kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan2 itu (Mirriam Budiharjo)
  3. Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan2 / masalah2 pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan(Isjware)
  4. Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam bermacam2 badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)
  5. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama(Aristoteles)
  6. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
  7. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
  8. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”

Demikianlah pengertian / definisi politik yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat dan sukses untuk Anda !

Mungkin Anda tertarik juga tentang :  Pengertian Pendidikan & Pengertian Demokrasi

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL DARI MASA KLASIK HINGGA MASA MODEREN

 

Abstract

Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa  ”untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis”.  Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ”…Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa,  maka sejarah hukum internasional itu telah  berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun…” (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).

Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan  duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi.  Demikian juga  di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional  merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi  pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)

Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti  moderen.

Dengan  mengunakan kedua  pendekatan  di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad  15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad  18, abad  19, abad ke 20 dan  hingga dewasa ini.

Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis  normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis.  Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini,  Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar  menyatakan bahwa ”Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman  bagi perkembangan hukum internasional” (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; 2006: 29).

 

SEJARAH PERKEMBANGAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

 

 Ilmu Hubungan Internasional sendiri dimulai ketika istilah ‘nation’ atau bangsa mulai ada. Ilmu Hubungan Internasional memakai kata atau istilah ‘nation’ atau bangsa, walaupun ilmu ini sebenarnya membahas tentang hubungan antar negara atau ‘state’ maupun non-negara atau ‘non-state’. Hubungan internasional berawal ketika sistem negara modern mulai dikembangkan, yaitu pada tahun 1968 di Perjanjian Perdamaian Westphalia, yang mengakhiri perang 30 tahun di eropa. Westphalia mendorong pembentukan konsep tentang kedaulatan negara, sehingga mendorong pula bangkitnya negara-negara nasional modern yang independen, pelembagaan diplomasi dan tentara. Dari perjanjian ini juga mulai muncul hukum internasional modern yang mengatur hubungan antar negara-negara, lahir atas masyarakat internasional yang didasarkan oleh negara-negara internasional.
Pentingnya hubungan antar negara dapat dirasakan pada awal perang dunia I. Perang dunia I pada tahun 1914-1918 yang mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakatnya. Terjadinya perang pada masa itu membuat negara-negara dunia untuk selalu dapat menjalin kerjasama dan menjaga perdamaian. Sebelum Perang Dunia I, pembahasan hubungan internasional dimasukan dalam Fakultas sejarah, hukum dan filsafat. Dalam catatan sejarah bahwa teori diplomasi dan teori strategi ditafsirkan oleh para ahli negara dan ahli filsafat sebagai sifat alamiah manusia, perang dan keadilan.
Sementara itu para ilmuan sejak lama mempelajari fenomena sosial seperti hukum yang mengatur hubungan antar bangsa, hakekat kekuasaan, negara dan kedaulatan, masalah pengelolaan hubungan kekuasaan, dan pengembangan lembaga-lembaga Internasional. Dari berbagai studi ini muncullah pada abad 20 suatu bidang studi yang terorganisasi dan dimasukkan dalam kurikulum beberapa universitas di Amerika Serikat, yaitu bidang studi Hubungan Internasional.
Hubungan internasional pada mulanya bercita – cita ingin menciptakan keadaan yang lebih teratur. Pada tahun 1919, hubungan internasional mulai dilembagakan sebagai jurusan politik internasional di Universitas Wales di kota Aberystwythes. Dari sinilah perkembangan hubungan internasional mengawali perjalanannya sebagai ilmu.
Cita – cita awal dibentuknya jurusan hubungan internasional adalah untuk meniadakan perang dan berusaha menciptakan perdamaian di dunia ini. Tujuan yang idealis ini dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson setelah melihat dampak negatif dari Perang Dunia Pertama ( 1914-1918 ) bagi umat manusia, di mana perang hanyalah menghasilkan kematian dan penderitaaan baik itu bagi pihak pemenang maupun bagi pihak yang kalah perang. Menurut Wilson, cara untuk menciptakan perdamaian dan mencegah terjadinya kembali perang antarnegara besar adalah dengan membentuk kondisi dunia yang safe for democracy (Vasques, 1996). Kepercayaan Wilson dan para penstudi hubungan internasional pada saat itu akan rasionalitas manusia dan lembaga supranasional yang kemudian memuncul pendekatan yang pertama dalam Studi Hubungan Internasional yaitu idealisme. Pedekatan idealisme ini mendominasi Studi Hubungan Internasional pada periode 1920-an (R. Jackson dan G. Sorensen, 1999).
Keterkaitan Ilmu Hubungan Internasional dengan disiplin-disiplin ilmu lainnya sangat penting adanya, seperti politik, ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan hubungan international berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri suatu negara tertentu, yang ditujukan untuk menghasilkan kepentingan nasional yang paling positif untuk negaranya, dan pasti akan melibatkan negara yang berbeda-beda. Sehingga keterkaitan Ilmu Hubungan Internasional dengan berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial khususnya, tidak dapat dipisahkan.
Sejak berakhirnya perang dingin, studi hubungan internasional di hampir  semua universitas terkemuka di dunia, termasuk Indonesia, melakukan reorientasi, redefinisi dan reformulasi keberadaan studi hubungan internasional sebagai disiplin. Meski tidak semua berhasil keluar dengan jatidiri baru meyakinkan, tak pelak beberapa perubahan mewarnai perkembangan studi hubungan internasional periode ini. Yang mencolok, bila sebelumnya studi hubungan internasional fokus semata pada persoalan politik dan keamanan, memasuki periode itu kajian-kajian hubungan internasional menjadi lebih beragam, lebih interdisipliner dan lebih “global” (Dept. Hub. Int. Universitas Airlangga, 2005, hal 1-2).
 
 
 
Referensi :
Jackson R., & Sorensen, G. 1999. Introduction to International Relations.New York: Oxford University Press
Departemen Hubungan Internasional Universitas Airlangga. 2005. Road Map 2020.
Perwita, A. A. B, & Yani, Y. M. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Shcwarzenberger, George. 1964. Power Politics. London: Prentice Hall.
J. Vasques. 1996. Classics of International Relations. Upper Saddle River: Prentice Hall, hal. 35-40
Evan, Graham & Newham, Jeffney. 1990. The Dictionary of World Politics: A Reference Guide to Concepts, Ideas, and Institutions. Harvester: Wheatsheaf.

 

DINAMIKA PERKEMBANGAN HUBUNGAN INTERNASIONAL DARI MASA KE MASA

Hubungan internasional terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah yang terus mengikuti perkembangan hubungan internasional di berbagai belahan dunia. Banyak perdebatan yang mendebatkan kapan sebenarnya hubungan internasional muncul, beberapa penulis mengklaim bahwa hubungan internasional muncul pada saat perang dunia I, namun menetapkan hubungan internasional sejak perang dunia I sudah terlalu terlambat, karena jauh sebelum perang dunia I terdapat banyak literatur yang mendiskusikan masalah perang, perebutan kekayaan, perdamaian dan power dalam hubungan internasional (Knutsen 1997: 11). Berbicara secara konseptual, asal sejarah hubungan internasional adalah saat ketika orang mulai menetap di bumi dan membentuk diri menjadi wilayah terpisah yang berbasis masyarakat politik. Kedekatan geografis mereka dianggap sebagai zona kedekatan politik jika tidak berbatasan dengan beberapa jenis masyarakat politik yang lain. Dimana kontak yang terjadi itu harus melibatkan kegiatan seperti kompetisi, perselisihan, ancaman, intimidasi, intervensi, invasi, penaklukan, dan interaksi berperang lainnya. Tetapi juga harus melibatkan dialog, kerja sama, pertukaran, komunikasi, pengakuan, dan yang sejenis hubungan non-perang (Jackson, 2001: 36). Ada empat metode yang dapat dipakai sebagai patokan dalam sejarah perkembangan hubungan internasional yaitu: Zaman Kuno(berlangsung sampai dengan berakhirnya Imperium Romawi), Abad pertengahan (Zaman Eropa Nasrani pada abad pertengahan sampai dengan abad keenam belas), Periode antarnegara modern( antara abad keenam belas sampai dengan akhir abad kesembilan belas), Periode abad kedua puluh(periode evolusi menuju kearah tingkat supra negara atau Super-State Stage) (Subagyo, 2010: 23). Beberapa penulis percaya bahwa hubungan internasional sudah ada sejak jaman Yunani kuno dengan sudah terdapatnya praktik balance of power meskipun hanya sebatas hubungan interstate (Knutsen 1997: 12). Berbeda dengan hubungan internasional, hubungan interstate hanya terbatas pada masalah kenegaraan saja. Rujukan sejarah sistem negara kuno yang pertama kali muncul di Yunani pada tahun 500 SM – 100 SM dikenal sebagai Hellas. Hellas mempunyai lima (5) interstate besar, diantaranya Athena, Sparta, Corinth, Megara, dan Argos. Secara bersama – sama mereka membentuk sistem negara yang pertama dalam sejarah Barat, meskipun hanya sebatas hubungan interstate yang tidak memiliki institusi diplomasi maupun organisasi internasional (Jackson & Sorensen, 2005: 15). Sistem negara Yunani kuno akhirnya hancur oleh kekaisaran tetangga yang lebih kuat, dan selama kejadian tersebut Yunani menjadi budak kekaisaran Romawi (200 SM – 500 M). bangsa Romawi mengembangkan kekaisaran yang luas dengan cara menaklukan, menguasai, dan memerintah hampir seluruh Eropa dan sebagian besar Timur Tengah dan Afrika Utara. Romawi mengatur semua hubungan yang terjadi dalam wilayah kekuasaannya tersebut, hubungan interstate yang terjadi berada di bawah kekuasaan Roma dan seluruh negara jajahannya harus tunduk. Pada akhirnya komunitas – komunitas yang berada di pinggiran kekaisaran mulai memberontak dan tentara Roma tidak dapat menanggulangi pemberontakan tersebut hingga akhirnya dalam beberapa peristiwa kota Roma sendiri diserbu dan dihancurkan oleh suku “barbar”. Kekaisaran Roma akhirnya hancur oleh kekuatan – kekuatan komunitas kecil interstate yang saling bekerjasama setelah beberapa abad mengalami keberhasilan politik dan masa kejayaan (Knutsen 1997, :13). Setelah runtuhnya kekuasaan Roma, muncul dua pengganti utama Roma di Eropa, yaitu kekaisaran jaman pertengahan (Katolik) berpusat di Roma (penganut Kristen); di Eropa Timur sebelah timur kekaisaran Byzantine (ortodoks) berpusat di Konstantinopel (Jackson & Sorensen, 2005: 15-16). Pada masa ini banyak terjadi penyimpangan, terjadi perebutan kekuasaan antara politik dan agama. Di dalam sistem kekaisaran Paus dan kaisar mempunyai kedudukan yang setara. Pemerintahan pada masa ini seperti garis dan warna dari berbagai macam corak yang bercampur baur yang rumit dan membingungkan. Kekuatan dan kekuasaan sekaligus atas dasar agama dan politik sehingga menimbulkan banyak kekacauan, ketidakteraturan, konflik dan kekerasan. Teologi Kristen berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, kehidupan masyarakat didominasi oleh empat macam sumber nilai yang diajarkan Gereja, yaitu God, Nature, Prescription and Obedience (Knutsen 1997: 37). Keyakinan tersebut mengakibatkan Gereja memiliki kekuasaan yang sama kuat dengan kekuasaan kaisar. Hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh Gereja dan agama menjadi satu – satunya sumber hukum, Gereja akan memusnahkan semua pemahaman yang bertentangan dengan Gereja termasuk perkembangan ilmu pengetahuan yang dibatasi. Selama abad pertengahan, kepercayaan menjadi sumber utama dalam mendukung spekulasi para ilmuwan. “Let us believe in order that we may know” spekulasi tersebut dikembangkan dalam rangka memperkuat iman setiap ilmuwan (Knutsen 1997: 29). Periode modern muncul dengan ditandainya gerakan Renaissance. Renaissance adalah suatu periode sejarah yang mencapai titik puncaknya kurang lebih pada tahun 1500. Berasal dari kata Re (kembali) dan Naitre (lahir). Jadi, arti renaissance sebenarnya adalah lahirnya kembali orang Eropa untuk mempelajari ilmu pengetahuan Yunani dan Romawi Kuno yang ilmiah / rasional. Sebelum Renaissance, bangsa Eropa mengalami jaman kegelapan / The Dark Age. Dalam jaman itu gereja berkuasa mutlak, ajaran gereja menjadi sesuatu yang tidak boleh dibantah. Dalam perkembangannya mulai muncul gerakan yang mencoba melepaskan dari ikatan itu yang disebut gerakan Renaissance. Terdapat beberapa karakteristik gerakan Renaissance di Italia dan beberapa negara Eropa lainnya, yaitu (1) Humanis, Seorang humanis adalah sekelompok orang yang ingin melakukan apa yang diinginkannya, kebebasan dalam belajar dan bebas dari otoritas Gereja untuk mengakses ilmu pengetahuan, seni, pendidikan bahkan filosofis klasik. Para humanis menekankan pentingnya nilai – nilai manusia dan bukan agama. Bukan berarti para humanist ini menentang agama namun, mereka menginginkan kebebasan dalam berekspresi dan mengeksplore ilmu pengetahuan tanpa campur tangan Gereja. Termasuk di dalam golongan humanist adalah para ilmuwan, ahli seni, arsitektur, dll. (2) Pandangan secular, Pandangan secular merupakan pandangan yang memisahkan aspek duniawi dengan aspek agama, pemikiran didasarkan atas pemikiran netral tanpa campur tangan agama di dalamnya, terutama di bidang politis sikap secular berpedoman pada fakta – fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan. elit perkotaan baru di kota kaya-negara seperti Venice dan Florence tumbuh terobsesi dengan aspek sekuler manusia dan filsafat. perhatian mereka dengan pertanyaan-pertanyaan moral dan sipil yang tercermin dalam, kesopanan karakter gaya, dan pendidikan pada masa itu. (3) etiquette and nobility, Pria Renaissance adalah individu yang membentuk nasibnya sendiri dengan keterampilan dan wawasan. cita-cita pria berbudi luhur digambarkan dalam Buku terlaris Castiglione yang berjudul Book Of The Courtier (1528), sebuah buku pegangan etiket yang menggambarkan punggawa ideal dalam lingkup kebajikan kesatria klasik (ketangkasan fisik, keberanian, keterampilan dalam pertempuran, kesopanan) serta kebajikan modern (pengetahuan filsafat klasik, apresiasi seni, kefasihan dan selera yang baik) ( Knutsen 1997: 37 – 40). (4) the new evolution of diplomacy, evolusi ini termasuk pembentukan sistem diplomatik; jaringan kedutaan permanen dengan diplomat terakreditasi, analis kebijakan luar negeri dan penasehat di samping struktur rumit untuk transportasi yang cepat dan penyimpanan yang aman dari kiriman diplomatik (Nicolson Dan Elton Dalam, Knutsen, 1997: 39). (5) The art of state and machiaveli politics manusia memiliki kebebasan dan keinginan untuk berbuat semaunya, ia menuliskan dalam bukunya bahwa seorang raja harus menjadi seekor singa yang kuat dan rubah yang licik untuk menyiasati masalah menjadi sebuah keberuntungan (Knutsen, 1997: 42). Titik akhir era pertengahan yang bersejarah dan titik awal sistem internasional modern dikenal engan Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) dan Perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang tersebut. Awalnya dimulai di Bohemia sebagai suatu pemberontakan kaum aristocrat Protestan terhadap kekuasaan bangsa Spanyol, perang meningkat secara cepat, pada akhirnya menggabungkan semua jenis isu, permasalahan toleransi beragama adalah akar dari konflik tersebut, Perang ini disebabkan pertentangan antara kaum Protestan dan kaum Katolik (dimulai oleh Reformasi Protestan sampai pada kontra Reformasi Katolik) dan disamping aspek agama ini juga persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron (Holsti dalam Jackson & Sorensen, 2005 : 21). Konsep negara modern lahir setelah ditandatanagninya perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian Westphalia merupakan ujung tombak berdirinya suatu negara yang berdaulat dan identitas sebuah bangsa yang jelas dalam negara. Perjanjian Westphalia melegitimasi persemakmuran negara – negara berdaulat. Hal ini menandai kemenangan “The Stato” (negara) dalam mengendalikan masalah – masalah internalnya dan kemerdekaannya secara eksternal ( Watson dalam Jackson & Sorensen, 2005 : 22). Terdapat perubahan politik yang terjadi dari masa pertengahan hingga ke masa modern, yaitu adanya konsolidasi aturan nilai-nilai tersebut dalam kerangka sosial yang merdeka dan bersatu, yaitu negara yang berdaulat. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas, adanya pemerintahan yang berdaulat tanpa campur tangan kekuasaan lain seperti kekuatan otoritas agama, dan pengakuan yang sah secara hukum akan berdirinya suatu negara modern. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal. Popular sovereignty (Kedaulatan popular) adalah asal kedaulatan rakyat dalam tradisi hukum modern yang berasal langsung dari apa yang didefinisikan oleh social contract school pada abad ke 17 sampai pertengahan abad 18. Kedaulatan rakyat adalah gagasan bahwa tidak ada hukum atau aturan yang sah kecuali terletak langsung atau tidak langsung pada persetujuan dari individu yang bersangkutan, yaitu rakyat. Thomas Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau adalah beberapa pendiri teori ini, yang berpendapat bahwa sifat masyarakat, apapun asal-usulnya terletak pada pengaturan kontraktual antar anggotanya. Teori kedaulatan rakyat memiliki dua cabang yang berbeda. pertama didasarkan pada kehendak rakyat dan membentuk ideologi republik komunisme dan sosialisme. kedua adalah dari mana teori demokrasi modern ditarik, melihat berlakunya kehendak rakyat melalui penciptaan demokrasi republik. Kedaulatan popular merupakan manifestasi dari demokrasi langsung, dimana warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi secara langsung untuk memutuskan suatu masalah tanpa adanya badan perwakilan rakyat yang mewakili suara rakyat di pemerintah pusat. Sedangkan partisipasi massa adalah suatu keadaan dimana masyarakat luas ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan, pasrtisipasi ini dimaksudkan untuk membangun dan memajukan negaranya sesuai dengan rumusan national interest yang telah ditentukan bersama oleh pemerintah. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat negara akan mengalami stagnasi dan akan terjadi praktik kewenangan tak terbatas oleh elit pemerintah serta lebih jauh akan menimbulkan monopoli kekuasaan. Berdasarkan penjelasan di atas hubungan internasional merupakan suatu fenomena yang terus mengalami perkembangan seiring berkembangnya kehidupan manusia, hubungan manusia yang semakin kompleks ‘memaksa’ manusia untuk bisa berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya, interaksi tersebut dapat berupa kerjasama sebagaimana terlihat pada jaman Yunani kuno dimana kota – kota di Yunani bekerjasama untuk mempertahankan wilayahnya, atau interaksi tersebut dapat berupa konflik sebagaimana terlihat pada saat bangsa Romawi mengembangkan kekuasaannya hingga ke wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara. Seiring berkembangnya pola pikir manusia tentang makna penting sebuah kedaulatan negara yang dapat mendukung berjalannya suatu pemerintahan di negara berdaulat dengan mengembangkan kebudayaan partisipasi aktif masyarakat. REFERENSI Knutsen, Torbjorn L. (1997). A History of International Relations Theory. Manchester University Press, [pp. 11-114] Jackson, Robert H., (2001) “The Evolution of International Society,” in Baylis, John & Smith, Steve (eds.), The Globalization of World Politics, 2nd edition, Oxford University Press, pp. 35-50 Jackson, Robert dan George Sorenseon.(2005). Pengantar Studi Hubungan Internasional.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Subagyo, Drs. M.Pd. 2010. Hubungan Internasional dalam Perspektif Sejarah. Semarang: Karya Cipta

 

Sejarah perkembangan ilmu hubungan internasional pada awalnya karena adanya Perang Dunia I yang membuat masyarakat dunia berfikir mengapa perang ini terjadi dan bagaimana cara untuk menghentikan perang tersebut dalam  membentuk perdamaian dunia. Berdasarkan pimikiran itulah lahir Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 yang menganalisis bagaimana perang ini dapat terjadi, isi perjanjian itu sendiri adalah aturan tentang pembentukan konsep legal tentang kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. (Jackson & Sorensen, 2005).

Seiring dengan perkembangan jaman munculah “Chair of Internasional Relation” pada tahun 1928. Didalamnya terdapat Paham Liberalism yang memfokuskan diri pada International Law and Organization, Interpendence, Coorporation and Peace. Dan pada saat itu juga Presiden Woodrow Wilson, Presiden Amerika memiliki visi dalam menciptakan perdamaian dunia yaitu “safe for democracy” yang mendorong lahirnya LBB (Liga Bangsa Bangsa) sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.

LBB ada pada tahun 1920-1946. Namun pada kenyataannya LBB tidak dapat menyelesaikan masalah karena adanya negara anggota yaitu Jerman dan Rusia yang tidak konsisten pada organisasi tersebut. Tidak hanya itu di dalam LBB sendiri muncul banyak konflik-konflik baru yang makin memperumit keadaan, ditambah lagi dengan keluarnya dua negara anggota tersebut.

Karena LBB tidak dapat menyelesaikan masalah dan menciptakan perdamaian dunia terjadilah Perang Dunia 2 dan disinilah muncul paham baru yaitu paham realisme yang memfokuskan diri pada Power Politics dan Security. Di era ini lah ilmu hubungan internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimana di dalamnya tidak hanya membahas tentang perang dan perdamaian saja namun juga mempelajari ilmu-ilmu lain yang relevan dengan Ilmu Hubungan Internasional itu sendiri, hal ini yang disebut sebagai interdisipliner Ilmu Hubungan Internasional yang mencakup segala aspek pembelajaran.

Dengan inilah pentingnya kita mempelajari ilmu hubungan internasional. Karena ilmu Hubungan Internasional memberikan kontribusi yang baik dalam dunia nasional maupun internasional dan tidak hanya mengkaji pada satu disiplin ilmu saja tetapi juga mengkaji disiplin ilmu yang lain.

Di era sekarang ini sudah banyak yang mengikuti mengembangkan ilmu Hubungan internasional termasuk Universitas Airlangga ikut serta di dalamnya dengan beberapa tahap perkembangan Ilmu Hubungan Internasional. Yang pertama disebut Early: A Science with No Philosophy, tahap ini berawal dari praktek praktek fenomena yang ada kemudian berkembang menjadi pencarian solusi yang dikaji dari ilmu-ilmu lain yang relevan dengan ilmu hubungan internasional. Yang kedua disebut Contemporary, tahap ini terdapat hukum-hukumnya sendiri yang mempengaruhi perkembangan ilmu hubungan internasional.

Pada akhirnya dengan berawal dari sejarah ilmu hubungan internasional dan kemudian mengikuti perkembangan-perkembangan di dalamnya serta mengetahui pentingnya kita mempelajari ilmu studi ini, kita diharapkan mampu menjadi seorang yang global strategis yang dapat ikut serta dalam permasalahan dan penyelesaian nasional maupun internasional.

Referensi

Dugis, Vinsensio, 2012, Sejarah Hubungan Internasional dan Pentingnya Mempelajari Ilmu Hubungan Internasional, materi kuliah disampaikan pada kuliah Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Depertemen Hubungan Internasional, Universitas Airlangga. 24 September 2012.

Dampak dari masalah Palestina dengan Israel

DAMPAK KASUS PALESTINA DENGAN ISRAEL

 

Setelah selang 12 hari, Israel kian gencar melakukan serangan ke Palestina di jalur Gaza. Dalam insiden itu telah banyak memakan korban, Hingga kini 689 nyawa tak berdosa melayang dengan sia-sia. Jumlah warga sipil yang tewas terus meningkat dari waktu ke waktu. Serangan ini bagai sang Malaikat pencabut nyawa yang membabi buta dikerumunan semua orang dengan cepat mencabut satu-persatu nyawa orang tak berdosa. Tidak peduli kaya, miskin, tua, besar, kecil, laki-laki maupun perempuan, semuanya tidak luput dari ancaman maut. Ironisnya, ini bukan Ablatif antar kedua Negara. Sejak dulu hingga sekarang memang susah untuk didamaikan, damai- perang lagi, damai-perang lagi, begitulah seterusnya.
Disini, Israel kelihatan seperti binatang buas, siap menerkam mangsa yang ada di depannya. Bak Singa sedang tidur yang diusik, dan ketika marah,lalu ia mengejar mangsanya, sebelum mangsanya mati, tidak akan menyerah dia mengejarnya. Fenomena seperti itulah yang menimpa Israel dan Palestina, semenjak Palestina memulai meluncurkan sekitar 400 Rocket di jalur Gaza ke Israel telah menewasakan 4 warga sipil, lalu serangan ini dibalas secara besar-besaran oleh Israel yang mengakibatkan korban warga sipil banyak berjatuhan di Hamas-Palestina.
Semantara itu, Konflik antar kedua Negara tersebut memberikan dampak negatif pada Israel, begitu juga sebaliknya, bagi palestina itu dampak yang positif. Kita harus tahu, bahwa menghilangkan nyawa manusia, membunuh, serta merugikan manusia itu adalah tindakan yang negatif. Tindakan itu, menurut etika-etika, sudah melampaui batas peri kemanusiaan, sudah melanggar asusila, Semua itu hanya akan membawa kepada kehancuran bukan kedamaian. Selain itu banyak anak-anak menjadi korban perang antara palestina dengan israel.
Nasib anak-anak banyak yang kehilangan tempat tinggalnya,sekolah dan banyak sekali yang mengalami trauma dengan peristiwa. perang antara palestina dengan israel pada tahun 2009 merenggut nyawa orang sekitar 600 orang. sedangkan pada tahun 2012 ini baru-baru ini sudah merenggut nyawa orang sekitar 166 warga palestina dan 6 orang  warga israel dua diantaranya tentara israel tewas ketika perang.